Viral Medsos

DUA PELAKU Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa Redho Agustian Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Tuntutan terhadap kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di hadapan majelis hakim di ruang Sidang

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Foto Redho Tri Agustian (kanan) korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Yogyakarta . 

Di mata Setiyantoro Wahyu Aditama, korban adalah seorang yang ceria, peka terhadap lingkungan, dan sangat suportif.

"Saya sudah dianggap seperti adiknya Kak Tomi. Teman-teman yang lain sering bilang 'tuh kakakmu'," kata dia.

Bersama dengan korban, dirinya juga sering nongkrong bersama di kafe sambil bermain game online.

"Biasanya buat nongkrong, main mobile legends bersama," ujarnya.

Baca juga: Sadis Kasus Mutilasi Mahasiswa di Yogya, Kepala Ditemukan Terpisah 5 Km dari Tubuh

Ia tidak bisa membayangkan bagaimana saat-saat terakhir Tomi sebelum kehilangan nyawa.

"Saya membayangkannya sangat ngeri. Ada orang sebengis itu menghabisi nyawa orang lain, lalu dimutilasi. Saya sangat kesal, marah, benci karena itu," ucap dia.

Redho Tri Agustian adalah mahasiswa Fakultas Hukum UMY angkatan 2021.

Ia dikenal dengan nama panggilan Tomi oleh teman-teman dekat satu fakultasnya.

Baca juga: Sosok Redho Tri Korban Mutilasi di Yogyakarta Dikenal Anak Baik, Tiap Hari Telfonan dengan Sang Ibu

Sebelumnya, pihak kampus bersama dengan mahasiswa fakultas hukum juga sudah menggelar doa bersama untuk korban.

Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan sekelas korban.

Di dalam kampus, rekan dan dosen korban menyalahkan lilin sambil mendoakan korban.

(Tribun-medan.com/Tribunnews)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved