Komisioner KPU Padangsidimpuan OTT

Peras Caleg Rp 50 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Janjikan 1.000 Suara

Tersangka berjanji, dari uang Rp 50 juta akan digunakan untuk membayar satu suara sebesar Rp 50 ribu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyatakan awalnya Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD sebesar Rp 50 juta.

Dengan uang sebesar itu tersangka menjanjikan kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.

Tersangka berjanji, dari uang Rp 50 juta akan digunakan untuk membayar satu suara sebesar Rp 50 ribu.

Namun lantaran korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.

"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.

Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.

"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini Polisi menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan.

Sementara terhadap R merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya sebagai saksi, meski dia yang mengambil uang ke Caleg, lalu memberikan uang kepada Parlagutan.

R disebut terancam karena jabatan Parlagutan sebagai Komisioner KPU Padangsidimpuan.

"R hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sepertinya merasa terancam oleh tersangka."

Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari. (TRIBUN MEDAN/HO)

Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Minggu 28 Januari, pasca ditangkap pada Sabtu dinihari sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ia pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved