Komisioner KPU Padangsidimpuan OTT

Peras Caleg Rp 50 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Janjikan 1.000 Suara

Tersangka berjanji, dari uang Rp 50 juta akan digunakan untuk membayar satu suara sebesar Rp 50 ribu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan.  

"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.

Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved