OTT Komisioner KPU

Modus Komisioner KPU Parlagutan Harahap Meras Caleg, Minta Rp 50 Juta Bisa Beri 1.000 Suara

Karena tak bisa menyanggupi Rp 50 juta, akhirnya disepakati total uang sebesar Rp 26 juta, yang diberi kepada pria berinisial R.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
INILAH SOSOK Parlugatan Harahap Komisioner KPU Sidimpuan Terjaring OTT Peras Caleg,Terima Rp 25 Juta 

Parlagutan terpilih menjadi komisioner KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. 

Ia dilantik bersama dengan empat komisioner lain yakni: 

1. Fadlyka Himmah Syahputera Harahap.

2. Parlagutan Harahap.

3. Syafri Muda Harahap .

4. Tagor Domura.

5. Usman Rihamol Siskandar Siregar.

Parlagutan merupakan wajah baru dalam Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan. 

Sementara, dari kelima nama tersebut, dua nama tidak asing lagi di KPU Padangsidimpuan yakni Tagor Domura pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Padangsidimpuan periode 2018 -2023.

Kemudian Fadlyka Himmah Syahputera Harahap calon petahana, pernah menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada periode 2018-2023.

Sedangkan Syafri Muda Harahap pernah menjabat mantan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Namun, untuk Parlagutan Harahap dan Uswan Rihamol Siskandar Siregar merupakan pendatang baru di KPU Kota Padangsidimpuan.

Tanggapan Ketua KPU Sumut

Inilah tanggapan dari Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar terkait oknum Komisioner KPU Padangsidempuan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut

Adapun identitas terduga pelaku yang ditangkap Parlagutan Harahap  (PH) selaku Komisioner SDM dan Parmas KPU Padangsidempuan.

Komisioner KPU Padangsidempuan tersebut ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan caleg.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai tribun-medan, Jumat (15/11/2023).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai tribun-medan, Jumat (15/11/2023). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved