OTT Komisioner KPU
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Peras Caleg Rp 26 Juta, Modus Beri 1000 Suara
Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap Caleg berinisial FD
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap Caleg berinisial FD sebesar Rp 26 juta.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 27 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya atau 28 Januari.
Akibat perbuatannya, Parlagutan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Benar, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap PH. Pasal yang disangkakan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).
Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif ini.
Baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Parlagutan.
Sementara terhadap Rahmad, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sempat turut ditangkap masih sebatas saksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Rahmad hanya sebagai penengah atau perantara atas perintah komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
Ia khawatir dengan jabatan dan kedudukan tersangka sehingga merasa bisa membuatnya didepak dari posisinya.
Sehingga ia mau disuruh-suruh oleh Parlagutan, termasuk menjadi perantara saat mengambil dan mengantarkan uang hasil memeras permintaan tersangka.
"R dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dia nurut karena kan dia sebagai PPK, sementara dengan jabatan tersangka ia takut kalau tidak loyal atau menolak."
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan bernama Parlagutan Harahap, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ketika menangkap Parlagutan, Polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg melalui Rahmad dan darinya diserahkan kepada tersangka.
Uang yang diberikan Caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
OTT Komisioner KPU
Nasib Parlagutan Harahap Terancam Penjara 9 Tahun, Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg |
![]() |
---|
Polda Sumut Tahan Parlagutan Harahap, Anggota KPU Padangsidempuan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Komisioner KPU Parlagutan Harahap di Kafe Bersama Barang Bukti 25,9 Juta |
![]() |
---|
Meras Caleg 26 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Modus Komisioner KPU Parlagutan Harahap Meras Caleg, Minta Rp 50 Juta Bisa Beri 1.000 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.