OTT Komisioner KPU
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Peras Caleg Rp 26 Juta, Modus Beri 1000 Suara
Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap Caleg berinisial FD
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
(Cr25/tribun-medan.com)
OTT Komisioner KPU
Nasib Parlagutan Harahap Terancam Penjara 9 Tahun, Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg |
![]() |
---|
Polda Sumut Tahan Parlagutan Harahap, Anggota KPU Padangsidempuan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Komisioner KPU Parlagutan Harahap di Kafe Bersama Barang Bukti 25,9 Juta |
![]() |
---|
Meras Caleg 26 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Modus Komisioner KPU Parlagutan Harahap Meras Caleg, Minta Rp 50 Juta Bisa Beri 1.000 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.