OTT Komisioner KPU

Modus Komisioner KPU Parlagutan Harahap Meras Caleg, Minta Rp 50 Juta Bisa Beri 1.000 Suara

Karena tak bisa menyanggupi Rp 50 juta, akhirnya disepakati total uang sebesar Rp 26 juta, yang diberi kepada pria berinisial R.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
INILAH SOSOK Parlugatan Harahap Komisioner KPU Sidimpuan Terjaring OTT Peras Caleg,Terima Rp 25 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyebut, komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap awalnya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu 14 Februari mendatang.

Dengan uang sebesar Rp 50 juta, tersangka menjanjikan korban suara tambahan sebanyak 1.000 suara.

Karena tak bisa menyanggupi Rp 50 juta, akhirnya disepakati total uang sebesar Rp 26 juta, yang diberi kepada pria berinisial R, merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 26 juta.

INILAH SOSOK Parlugatan Harahap Komisioner KPU Sidimpuan Terjaring OTT Peras Caleg,Terima Rp 25 Juta
INILAH SOSOK Parlugatan Harahap Komisioner KPU Sidimpuan Terjaring OTT Peras Caleg,Terima Rp 25 Juta (HO)

"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta dan dijanjikan 1.000 suara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.

Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.

Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan. 
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan.  (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini Polisi menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan.

Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024)
Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) (HO/TribunMedan)

Sementara terhadap R merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya sebagai saksi, meski dia yang mengambil uang ke Caleg, lalu memberikan uang kepada Parlagutan.

R disebut terancam karena jabatan Parlagutan sebagai Komisioner KPU Padangsidimpuan.

"R hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sepertinya merasa terancam oleh tersangka."

Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Sosok Parlagutan Harahap

Lantas seperti apa sosok Parlugatan Harahap Komisioner KPU yang ditangkap diduga peras caleg?

Berikut informasi yang didapat tribun-medan.com. 

Parlagutan Harahap menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved