OTT Komisioner KPU
Modus Komisioner KPU Parlagutan Harahap Meras Caleg, Minta Rp 50 Juta Bisa Beri 1.000 Suara
Karena tak bisa menyanggupi Rp 50 juta, akhirnya disepakati total uang sebesar Rp 26 juta, yang diberi kepada pria berinisial R.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyebut, komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap awalnya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu 14 Februari mendatang.
Dengan uang sebesar Rp 50 juta, tersangka menjanjikan korban suara tambahan sebanyak 1.000 suara.
Karena tak bisa menyanggupi Rp 50 juta, akhirnya disepakati total uang sebesar Rp 26 juta, yang diberi kepada pria berinisial R, merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 26 juta.

"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta dan dijanjikan 1.000 suara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.

"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini Polisi menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan.

Sementara terhadap R merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya sebagai saksi, meski dia yang mengambil uang ke Caleg, lalu memberikan uang kepada Parlagutan.
R disebut terancam karena jabatan Parlagutan sebagai Komisioner KPU Padangsidimpuan.
"R hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sepertinya merasa terancam oleh tersangka."
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Sosok Parlagutan Harahap
Lantas seperti apa sosok Parlugatan Harahap Komisioner KPU yang ditangkap diduga peras caleg?
Berikut informasi yang didapat tribun-medan.com.
Parlagutan Harahap menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Parlagutan terpilih menjadi komisioner KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028.
Ia dilantik bersama dengan empat komisioner lain yakni:
1. Fadlyka Himmah Syahputera Harahap.
2. Parlagutan Harahap.
3. Syafri Muda Harahap .
4. Tagor Domura.
5. Usman Rihamol Siskandar Siregar.
Parlagutan merupakan wajah baru dalam Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan.
Sementara, dari kelima nama tersebut, dua nama tidak asing lagi di KPU Padangsidimpuan yakni Tagor Domura pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Padangsidimpuan periode 2018 -2023.
Kemudian Fadlyka Himmah Syahputera Harahap calon petahana, pernah menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada periode 2018-2023.
Sedangkan Syafri Muda Harahap pernah menjabat mantan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Namun, untuk Parlagutan Harahap dan Uswan Rihamol Siskandar Siregar merupakan pendatang baru di KPU Kota Padangsidimpuan.
Tanggapan Ketua KPU Sumut
Inilah tanggapan dari Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar terkait oknum Komisioner KPU Padangsidempuan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut
Adapun identitas terduga pelaku yang ditangkap Parlagutan Harahap (PH) selaku Komisioner SDM dan Parmas KPU Padangsidempuan.
Komisioner KPU Padangsidempuan tersebut ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan caleg.

"Iya benar, ketika saya konfirmasi kepada ketua KPU di sana ya memang mereka menyatakan sudah konfirmasi ke Polres ya seperti itu lah apa adanya. Yang diamankan itu anggota dari Komisioner KPU Padang Sidempuan bagian SDM dan Parmas," kata Agus kepada tribun, Sabtu (27/1/2024).
Agus belum mendetail perkara yang menjerat anggotanya tersebut. Dia menyebutkan, Parlagutan diamankan pada Sabtu dini hari di sebuah cafe.
Sejauh ini kata Agus, KPU Padang Sidempuan masih menggali lebih jauh perihal pemerasan tersebut.
"Mereka yang di Padang Sidempuan juga informasi tau dari media juga. Informasinya diamankan pada dini hari tadi. Jadi mereka lagi koordinasi dengan Polres setempat untuk mengetahui informasinya," sebut Agus.
Agus memastikan yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan itu hanya menjaring 1 anggota Komisioner KPU di sana.
"Iya satu orang saja Komisioner yang diamankan sudah kita konfirmasi hanya satu. Parlagutan Harahap itu saja. Tadi saya tanya apa benar kasusnya pemerasan. Setau kita sejauh ini soal itu. Tapi kita belum tau lebih jelas seperti apa pemerasan itu.
Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.
(cr25/tribun-medan.com)
Nasib Parlagutan Harahap Terancam Penjara 9 Tahun, Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg |
![]() |
---|
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Peras Caleg Rp 26 Juta, Modus Beri 1000 Suara |
![]() |
---|
Polda Sumut Tahan Parlagutan Harahap, Anggota KPU Padangsidempuan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Komisioner KPU Parlagutan Harahap di Kafe Bersama Barang Bukti 25,9 Juta |
![]() |
---|
Meras Caleg 26 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.