Viral Medsos

TERUNGKAP Komisioner KPU Parlagutan Harahap Peras Caleg Rp 26 Juta, Ancam Suara Korban Hilang

Estimasi satu suara dihargai Rp 50.000. Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap Polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berinisial FD.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi  mengatakan, dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh FD kepada perantara berinisial R.

Diketahui FD sebenarnya memberikan uang Rp 26 juta. Namun, uang Rp 100.000 dari Rp 26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.

Hadi menjelaskan, awalnya, Parlagutan meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara.

Estimasi satu suara dihargai Rp 50.000. Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.

Selain itu, kata Hadi, dalam perbincangan itu, Parlagutan juga mengancam FD.

"Korban takut dengan tersangka, 'kalau gak merapat denganku, bisa hilang suara mu'. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka," kata Hadi menirukan ancaman tersangka.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.

"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari," kata Hadi.

Tampang Parlagutan Harahap, Kkomisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan.
Parlagutan Harahap, Kkomisioner KPU Padangsidimpuan ditangkap polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Diberitakan Tribun-medan.com sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH.

OTT dilakukan di salah satu kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.

"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).

Sumaryono menjelaskan, saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta.

Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.

"Untuk statusnya masih dilakukan pendalaman. Anggota masih bekerja, untuk perkembangannya, akan dikabarkan," ujar Sumaryono.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga membenarkan perihal OTT tersebut.

"Benar, (ada penangkapan) salah seorang oknum komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, dan untuk proses penyelidikan maupun penyidikannya langsung ditangani oleh Polda," ungkap Dudung.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved