Berita Viral

VIRAL Sosok Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Kini Dipecat, Facebook Dipantau

Baru-baru ini, viral di media sosial video seorang anggota KPPS yang dinilai tidak profesional. Hal ini lantaran anggota KPPS di Pangandaran tersebut

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar video
VIRAL Sosok Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Kini Dipecat, Facebook Dipantau 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial video seorang anggota KPPS yang dinilai tidak profesional.

Hal ini lantaran anggota KPPS di Pangandaran tersebut terlihat mengacungkan dua jari, menyebut nomor 2 dan nama Prabowo dalam sebuah video.

Anggota KPPS yang masih muda ini bernama Helmi Hermawati, bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan, memang sebelumnya si anggota KPPS itu suka bercanda, tapi videonya malah diupload di media sosial.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.

"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon."

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2.

VIRAL Sosok Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Kini Dipecat, Facebook Dipantau
VIRAL Sosok Anggota KPPS Acungkan 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Kini Dipecat, Facebook Dipantau (Tangkapan layar video)

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikannya.

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan melaksanakan rakor bersama KPU bagian divisi hukum."

"Meskipun sudah tahu aturan, secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved