Berita Seleb

Alami Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Disebut Kurang Kasih Sayang Ortu, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan

Kuasa Hukum Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan Siskaeee alami gangguan kejiwaan karena kurang kasih sayang.

Instagram
Alami Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Disebut Kurang Kasih Sayang Ortu, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan 

Kepada Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif tadi malam, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Permohonan Penangguhan Ditolak

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Selebgram Siskaeee, ternyata ditolak pihak kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan itu telah sampai ke penyidik, namun belum dapat dikabulkan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik, dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Ade Safri, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee ditolak, guna kepentingan penyidikan.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan, yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Sebelumnya, polisi bakal mendalami pengakuan kuasa hukum Siskaeee terkait pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ade Ary menuturkan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved