Tribun Wiki
Inilah Rincian Honor KPPS 2024 yang Naik Dua Kali Lipat, Ada Santunan Kematian Puluhan Juta
Ribuan petugas KPPS yang tersebar di seluruh Indonesia belum lama ini dilantik. Lantas, berapa honor KPPS ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru saja menjalani pelantikan di berbagai provinsi yang ada di Indonesia.
Seiring dengan pelantikan petugas KPPS itu, muncul pertanyaan mengenai besaran jumlah honor yang akan diterima.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut besaran honor yang akan diterima KPPS, ada baiknya Anda harus tahu apa tugas dan fungsi KPPS tersebut.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas KPPS
Mengutip dari Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tugas KPPS yaitu:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
- menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
- menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Masih dalam PKPU yang sama, wewenang KPPS yaitu:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
KPPS mempunyai kewajiban:
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
- PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Honor KPPS Pemilu 2024
Pemerintah menaikkan honor untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip dari TribunGayo.
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Rincian Honor Petugas KPPS
Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.