CPNS 2024

Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, Simak Syarat-syaratnya

Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak syarat-syaratnya di sini.

TRIBUN MEDAN/HO
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, Simak Syarat-syaratnya. 

TRIBUN- MEDAN.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 muncul sebagai opsi yang sangat diminati oleh sejumlah besar individu yang bercita-cita untuk memulai karir mereka di sektor pemerintahan.

Pendaftaran CPNS 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi dibuka pada bulan April hingga akhir bulan Mei 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 menjadi pilihan yang diminati oleh banyak individu yang ingin memulai karir di sektor pemerintahan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2024 untuk 2,3 juta posisi, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

CPNS Terbuka untuk Penyandang Disabilitas 

Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2024 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.

Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

  1. Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
  2. Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024
  3. Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024

Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Meski begitu, banyak di antara mereka yang masih bingung dengan syarat berkas mendaftar bagi para pelamar formasi disabilitas.

Syarat Umum Peserta Penyandang Disabilitas

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2024

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved