Medan Terkini

Pengedar Narkoba Ditangkap bersama Pembelinya, Sabusabu Ikut Diamankan

Polisi kembali menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku pengedar narkoba yang diamankan oleh polisi di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kembali menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Pelaku yakni bernama Kimpong Ronal (41). Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi soal adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, petugas pun melakukan menyelidikan dan menangkap pelaku," kata Janton, Selasa (30/1/2024).

Katanya, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti yakni narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gram bruto.

Satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.370.000.

"Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan seorang pengguna narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan," sebutnya.

"Tersangka Kimpong Ronal akan dihadapkan pada proses hukum, untuk pemuda yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna akan dilakukan rehabilitasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Janton menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved