Sumut Terkini

TIDAK DIPECAT, Jaksa Yunitri Masih Bertugas di Kejari Batubara, Terlibat Pemerasan Keluarga Terdakwa

Seperti dikabarkan, Yunitri, jaksa di Kejari Batubara sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kasi Penkum Yos A Tarigan (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto (kanan). 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Oknum Jaksa dari Kejari Batubara ternyata masih berkerja di lembaga kejaksaan.

Seperti dikabarkan, Yunitri, jaksa di Kejari Batubara sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Yunitri telah menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.

Sanksinya jaksa tersebut hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oknum Jaksa Yunitri terlibaat pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Senin (29/1/2024). Sebelumnya Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga terlibat kasus pemerasan (HO).
Oknum Jaksa Yunitri terlibaat pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Senin (29/1/2024). Sebelumnya Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga terlibat kasus pemerasan (HO). (HO)

 "Benar saat ini tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Tribun-Medan.com,Senin (29/1/2024).

Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan di Kejari Batubara.

"Sembari kemana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.

Dijelaskan Yos, terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.

Dan, lanjutnya, yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang pengawasan telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada Minggu yang lalu.

"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut. Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi," jelasnya.

Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.

Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.

"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.

Pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved