Berita Seleb

Baru Nikah Suami Masuk Penjara, Dinan Fajrina Tunggu Doni Salmanan Bebas, Lanjutkan Konten Suami

Hingga kini, Dinan Fajrina masih bertahan menjadi istri Doni Salmanan. Ia dengan setia menunggu sang suami keluar dari penjara.

TribunNewsmaker.com
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan 

Dia juga tak segan memuji sang suami yang terbelit kasus hukum.

"Kelak aku akan bersaksi kpd Allah bahwa kamu adalah suami yang sangat amat memuliakan istri dgn sebaik2nya," tulisnya, 28 Januari 2024.

Selain itu, Dinan juga aktif sebagai konten kreator.

Bahkan, dia menguikuti gaya konten suaminya dulu yakni bagi-bagi rezeki.

Ini terlihat ketika dia membeli barang dagangan pedagang kecil.

Kini dia juga jadi brand ambasador produk kecantikan Hanum Beauty Care.

Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.

“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Uang Haram Untuk Mahar Nikah dengan Dinan Fajrina, Kini Sang Istri Pun Dihujat

Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan (TribunNewsmaker.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved