Berita Seleb

Baru Nikah Suami Masuk Penjara, Dinan Fajrina Tunggu Doni Salmanan Bebas, Lanjutkan Konten Suami

Hingga kini, Dinan Fajrina masih bertahan menjadi istri Doni Salmanan. Ia dengan setia menunggu sang suami keluar dari penjara.

TribunNewsmaker.com
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan 

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Para Korban Demo

Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.

Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.

Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).

Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.

"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini. Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.

Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.

Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved