ASN Tak Netral di Medan
Bawaslu Medan Sebut Ada Pernyataan PGRI Independen, Inspektorat: Video yang Utuh Tak Boleh Dibagikan
Kata Fachril Syahputra, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos bukanlah video utuh. Video aslinya berdurasi 2 menit 55 detik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra membeberkan tentang video viral Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira mengajak guru untuk dukung pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Kata Fachril Syahputra, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos bukanlah video utuh. Video aslinya berdurasi 2 menit 55 detik.
Fachril mengatakan, jika video itu dilihat secara utuh, semua guru sedang membahas semua calon presiden. Termasuk capres nomor urut dua.
"Selama proses pemeriksaan dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya video dengan durasi 2 menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Seluruh Komisioner Bawaslu Medan terkait Kasus Pemerasan Caleg DPRD Kota Medan
Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, Fachril bilang menemukan pernyataan PGRI yang bersikap independen.
"Dalam video itu yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu di akhir video mereka menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.
Pernyataan Fachril bertolak belakang dengan video viral berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos. Dalam video itu, Andy Yudhistira bicara tentang arah dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Andy juga bicara panjang lebar tentang hubungan kekeluargaan Gibran Rakabuming, Bobby Nasution, dan Kadisdik Medan.
Lalu di mana video utuh yang disebut membahas semua capres dan memuat pernyataan PGRI independen?
Fachril bilang, video utuh berdurasi 2 menit 55 detik tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Medan. "Semua alat bukti termasuk video utuh itu sudah kami serahkan ke inspektorat," jelasnya.
Inilah video yang beredar di medsos:
Sementara Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap membenarkan adanya video berdurasi 2 menit 55 detik. Namun, kata Sulaiman, saat ini pihaknya masih sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan penjelasan dari Bawaslu ada video versi lengkap. Namun secara prosedur kita tidak bisa membagikan. Karena video ini termasuk dari dalam bagian pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakan Sulaiman, nantinya setelah hasil pemeriksaan selesai, video dengan durasi lengkap itu baru bisa dibagikan.
"Pasti kalau sudah selesai pemeriksaan kita akan bagikan video tersebut. Karena memang secara aturan dan prosedur begitu," ucapnya.
Baca juga: DIDUGA PERAS Caleg DPRD Medan Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Ditangkap Polda Sumut
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Medan menetapkan 6 ASN yang merupakan guru di Dinas Pendidikan Medan melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.