ASN Tak Netral di Medan
Bawaslu Medan Sebut Ada Pernyataan PGRI Independen, Inspektorat: Video yang Utuh Tak Boleh Dibagikan
Kata Fachril Syahputra, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos bukanlah video utuh. Video aslinya berdurasi 2 menit 55 detik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra membeberkan tentang video viral Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira mengajak guru untuk dukung pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Kata Fachril Syahputra, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos bukanlah video utuh. Video aslinya berdurasi 2 menit 55 detik.
Fachril mengatakan, jika video itu dilihat secara utuh, semua guru sedang membahas semua calon presiden. Termasuk capres nomor urut dua.
"Selama proses pemeriksaan dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya video dengan durasi 2 menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Seluruh Komisioner Bawaslu Medan terkait Kasus Pemerasan Caleg DPRD Kota Medan
Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, Fachril bilang menemukan pernyataan PGRI yang bersikap independen.
"Dalam video itu yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu di akhir video mereka menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.
Pernyataan Fachril bertolak belakang dengan video viral berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos. Dalam video itu, Andy Yudhistira bicara tentang arah dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Andy juga bicara panjang lebar tentang hubungan kekeluargaan Gibran Rakabuming, Bobby Nasution, dan Kadisdik Medan.
Lalu di mana video utuh yang disebut membahas semua capres dan memuat pernyataan PGRI independen?
Fachril bilang, video utuh berdurasi 2 menit 55 detik tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Medan. "Semua alat bukti termasuk video utuh itu sudah kami serahkan ke inspektorat," jelasnya.
Inilah video yang beredar di medsos:
Sementara Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap membenarkan adanya video berdurasi 2 menit 55 detik. Namun, kata Sulaiman, saat ini pihaknya masih sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan penjelasan dari Bawaslu ada video versi lengkap. Namun secara prosedur kita tidak bisa membagikan. Karena video ini termasuk dari dalam bagian pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakan Sulaiman, nantinya setelah hasil pemeriksaan selesai, video dengan durasi lengkap itu baru bisa dibagikan.
"Pasti kalau sudah selesai pemeriksaan kita akan bagikan video tersebut. Karena memang secara aturan dan prosedur begitu," ucapnya.
Baca juga: DIDUGA PERAS Caleg DPRD Medan Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Ditangkap Polda Sumut
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Medan menetapkan 6 ASN yang merupakan guru di Dinas Pendidikan Medan melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN itu diketahui usai video viral berdurasi 2 menit 15 detik beredar di medsos.
Dalam video itu, terlihat Kabid SMP Andy Yudhistira, yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bicara agar PGRI mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, Gibran memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kemudian, Bobby Nasution juga punya hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Andy Yudhistira juga mengajak para guru yang hadir dari masing-masing cabang PGRI untuk membawa 7 orang lainnya untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Hari ini teman-teman yang hadir 80 persen dari semua cabang kita, hadirkanlah 7 orang yang betul-betul steril, dalam arti punya komitmen tegak lurus dengan kita," demikian narasi di video viral tersebut.
Setelah dilaporkan ke Bawaslu, 6 ASN Pemko Medan kemudian ditetapkan melanggar UU Pemilu dan netralitas ASN.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Fachril bilang, diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berikut nama-nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Medan:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor)
6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah dan Kepala SD.
Bawaslu Serahkan Berkas ke Inspektorat
Komisioner Bawaslu Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).
Amatan Tribun Medan, Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra, datang bersama timnya ke ruangan Inspektorat Pemko Medan.
Selama setengah jam, Fachril beserta anggotanya, berada di dalam ruangan Inspektur. Kemudian, Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap keluar bersama tim Bawaslu Medan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.