ASN Tak Netral di Medan
CERITA Bawaslu Medan Awal Mula ASN Kampanyekan Prabowo hingga 6 Orang Dinyatakan Langgar Netralitas
Bawaslu Medan menetapkan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan guru di Dinas Pendidikan Medan melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
"Hari ini teman-teman yang hadir 80 persen dari semua cabang kita, hadirkanlah 7 orang yang betul-betul steril, dalam arti punya komitmen tegak lurus dengan kita," demikian narasi di video yang beredar viral.
Setelah dilaporkan ke Bawaslu, 6 ASN Pemkot Medan kemudian ditetapkan melanggar UU Pemilu dan netralitas ASN.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Fachril bilang, diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun 6 ASN Pemkot Medan menurut Bawaslu Medan telah melanggar pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan juga tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berikut nama-nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Medan:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor)
6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah dan Kepala SD.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.