ASN Tak Netral di Medan
CERITA Bawaslu Medan Awal Mula ASN Kampanyekan Prabowo hingga 6 Orang Dinyatakan Langgar Netralitas
Bawaslu Medan menetapkan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan guru di Dinas Pendidikan Medan melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bawaslu Medan menetapkan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan guru di Dinas Pendidikan Medan melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN itu diketahui usai video viral berdurasi 2 menit 15 detik beredar di media sosial (medsos).
Dalam video itu, terlihat Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira, yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar PGRI mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra menceritakan awal tersebarnya video tersebut. Kata dia, video itu diambil pada 12 Januari 2024 usai rapat pengurus PGRI Medan.
Rapat itu, kata Fachril, berlangsung di sekretariat PGRI Medan.
"Kegiatan rapat meraka adalah untuk membahas soal konferensi rapat daerah PGRI Kota Medan yang dilaksanakan pada 20 Januari. Rapat itu berlangsung 12 Januari," kata Fachril, Rabu (31/1/2024).
Usai rapat itulah, sejumlah guru yang juga merupakan ASN kemudian menceritakan soal dukung mendukung calon presiden.
Dalam video yang beredar, terlihat Andy Yudhistira meminta agar guru-guru yang tergabung dalam PGRI untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Alasannya, Gibran memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kemudian, Bobby Nasution juga punya hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Kata Fachril, video itu telah terpotong. Tetapi, Fachril enggan menunjukkan video utuh yang dimaksud.
"Jadi mereka membahas rapat tersebut. Setelah rapat ditutup mereka cerita-cerita. Dari situlah kemudian pembicara dalam video tersebut menceritakan 01, 02, 03. Jadi video itu yang kita dapatkan ada pemotongan. Jadi video itu awalnya adalah 2 menit 55 detik, yang viral di masyarakat itu 2 menit 15 detik," kata Fachril.
Pada kesempatan terpisah, saat diwawancara di kantor Wali Kota Medan, Fachril bilang dalam video utuh berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, pihaknya menemukan pernyataan PGRI yang bersikap independen.
"Dalam video itu yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu di akhir video mereka menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.
Terkait video utuh yang dimaksud tersebut, Fachril juga enggan memperlihatkan video utuh yang dia maksud, di mana ada pernyataan PGRI bersikap independen.
Adapun dalam video yang viral, terlihat Andy Yudhistira mengajak para guru yang hadir dari masing-masing cabang PGRI untuk membawa 7 orang lainnya untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Hari ini teman-teman yang hadir 80 persen dari semua cabang kita, hadirkanlah 7 orang yang betul-betul steril, dalam arti punya komitmen tegak lurus dengan kita," demikian narasi di video yang beredar viral.
Setelah dilaporkan ke Bawaslu, 6 ASN Pemkot Medan kemudian ditetapkan melanggar UU Pemilu dan netralitas ASN.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Fachril bilang, diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun 6 ASN Pemkot Medan menurut Bawaslu Medan telah melanggar pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan juga tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berikut nama-nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Medan:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor)
6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah dan Kepala SD.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.