CPNS 2024

Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas

Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) pada rekrutmen tahun 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Via TRIBUN JABAR
Seleksi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024/2025 akan segera dimulai.

Seperti biasa, seleksi nasional ini akan dilaksanakan secara online dan dibuka secara merata di seluruh Indonesia.

Kabar gembira ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para peserta yang ingin mendaftar, terutama bagi putra-putri dari provinsi tertentu.

Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) pada rekrutmen tahun 2024.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, beberapa instansi melaporkan bahwa mereka tidak menerapkan perekrutan putra-putri Papua.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No. 27 Tahun 2021.

Menurut Permenpan No. 4, putra-putri Papua dan Papua Barat hanya dapat diorganisir di instansi pusat.

Formasi di instansi pusat dialokasikan untuk lulusan terbaik atau mahasiswa berprestasi, diaspora, disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Penyandang Disabilitas

Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2024 adalah seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik, baik bawaan sejak lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan fungsi jabatan yang dilamarnya.

Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut

Syarat Umum Peserta Penyandang Disabilitas

Warga negara Indonesia

Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2024

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai swasta

Syarat Khusus

Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Penyandang Disabilitas

Berikut daftar instansi pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas serta putra dan putri Papua dan Papua Barat 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Pemuda Olahraga

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Pertahanan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Keuangan

Kementerian Pertanian

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Agama

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Sosial

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Pariwisata

Kementerian Sekretariat Negara

Kejaksaan Agung

Badan Intelijen Negara

Sekretariat Jenderal MPR

Sekretariat Jenderal DPR RI

Mahkamah Agung RI

Badan Pemeriksa Keuangan

Setjen WANTANNAS

Lembaga Sandi Negara

Badan Kepegawaian Negara

Lembaga Administrasi Negara

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Badan Tenaga Nuklir Nasional

Badan Pusat Statistik

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Arsip Nasional Republik Indonesia

Badan Informasi Geospasial

Badan Kependudukan dan KB Nasional

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Perpustakaan Nasional RI

Badan Standardisasi Nasional

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Lembaga Ketahanan Nasional RI

Kepolisian Negara

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Sekretariat Kabinet

Badan Narkotika Nasional

Setjen Komisi Pemilihan Umum

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Setjen KOMNAS HAM

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI

Badan Keamanan Laut RI

Badan SAR Nasional

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Ombudsman Republik Indonesia

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Badan Pengawas Pemilihan Umum

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved