CPNS 2024
Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) pada rekrutmen tahun 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024/2025 akan segera dimulai.
Seperti biasa, seleksi nasional ini akan dilaksanakan secara online dan dibuka secara merata di seluruh Indonesia.
Kabar gembira ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para peserta yang ingin mendaftar, terutama bagi putra-putri dari provinsi tertentu.
Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) pada rekrutmen tahun 2024.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, beberapa instansi melaporkan bahwa mereka tidak menerapkan perekrutan putra-putri Papua.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No. 27 Tahun 2021.
Menurut Permenpan No. 4, putra-putri Papua dan Papua Barat hanya dapat diorganisir di instansi pusat.
Formasi di instansi pusat dialokasikan untuk lulusan terbaik atau mahasiswa berprestasi, diaspora, disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Penyandang Disabilitas
Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2024 adalah seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik, baik bawaan sejak lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan fungsi jabatan yang dilamarnya.
Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut
Syarat Umum Peserta Penyandang Disabilitas
Warga negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2024
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta
Syarat Khusus
Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Penyandang Disabilitas
Berikut daftar instansi pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas serta putra dan putri Papua dan Papua Barat 2024.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemuda Olahraga
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Sosial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pariwisata
Kementerian Sekretariat Negara
Kejaksaan Agung
Badan Intelijen Negara
Sekretariat Jenderal MPR
Sekretariat Jenderal DPR RI
Mahkamah Agung RI
Badan Pemeriksa Keuangan
Setjen WANTANNAS
Lembaga Sandi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pusat Statistik
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Badan Kependudukan dan KB Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan Nasional RI
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional RI
Kepolisian Negara
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sekretariat Kabinet
Badan Narkotika Nasional
Setjen Komisi Pemilihan Umum
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Setjen KOMNAS HAM
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
Badan Keamanan Laut RI
Badan SAR Nasional
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.