Deli Serdang Terkini

Setelah Pemberhentian Sementara, Kades Deli Serdang yang Diduga Korupsi APBDes Akhirnya Dipecat

Pemkab Deli Serdang memutuskan akan memecat atau memberhentikan dengan tetap oknum Kepala Desa Bagerpang

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang memutuskan akan memecat atau memberhentikan dengan tetap oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba, Suhendro yang diduga melakukan korupsi APBDes 2021 hingga 2023.

Hal ini sebagai bentuk ketegasan dari Pemkab karena setelah diberhentikan sementara yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 601 juta sesuai hitungan audit dari Inspektorat Deli Serdang.

Saat ini proses pemberhentian tetap Suhendro ini pun sedang diproses Pemkab.

Informasi yang dihimpun, langkah untuk memberhentikan dengan tetap Suhendro ini dilakukan Pemkab lantaran masa hukuman pemberhentian sementara untuknya sudah mau berakhir dalam waktu 6 bulan.

Suhendro diberhentikan sementara sejak 1 Agustus 2023. Pada masa ini ia diberi kesempatan untuk mengganti kerugian namun karena tidak ada kepastian kapan dirinya akan mengganti kerugian negara makanya diambil langsung tindakan tegas.

"Iya rencananya gitu (diberhentikan tetap) karena sudah kita rapatkan kemarin dan ada penilaian tim. Lagi diproses itu, tunggu saja Februari ini (akan keluar SK Pemberhentian Tetapnya). SK nya itu dari Pak Bupati nanti," ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution Rabu, (31/1/2024).

Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ini mengakui langkah untuk memecat yang bersangkutan dilakukan karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.

Disebut sudah ada waktu yang diberikan untuk yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara namun tidak juga dilaksanakan.

Meski kasus dugaan korupsi ini belum berkekuatan hukum tetap namun ditegaskan Pemkab punya payung hukum yang kuat untuk melakukan pemecatan terhadap Suhendro.

"Kita harus pisahkan masalah administrasi dan pidananya. Kalau administrasinya dia harus menyelesaikannya (ganti kerugian). Kalau nggak diselesaikan ya diberhentikan tetap. Payung hukum kita kuat," kata Edwin.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Khairul Azman Harahap yang dikonfirmasi juga mengatakan tidak jauh berbeda.

Sanksi pemberhentian tetap terhadap Suhendro sedang berjalan. Disampaikan dalam waktu dekat di Desa Bagerpang juga akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kades karena saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Iya sedang proses itu (untuk pemberhentian tetap). APBDes itu harus Penjabat Kades yang proses itu. Terkait anggaran di desa, masyarakat desa nggak boleh terganggu. Sekarang kan masih pelaksana makanya nanti mau ada juga Pj dan harus Pegawai Negeri Sipil itu," ucap Khairul.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved