Berita Viral

Cara Licik Elwizan si Dokter Gadungan Tipu Banyak Klub Bola 11 Tahun,Kiper Timnas Nyaris Jadi Korban

Bermodalkan ijazah palsu, aksi Elwizan Aminuddin menjadi dokter gadungan tersebut berhasil membuat banyak pihak kecolongan selama 11 tahun.

Editor: Liska Rahayu
(Dok PSS Sleman | TribunJogja/Ahmad Syarifudin)
SOSOK Elwizan Aminudin, Dokter Gadungan Tipu Banyak Klub Bola Hingga Timnas U-19, Mantan Kondektur 

Di sisi lain, dalam sebuah wawancara dengan Tribun Jogja, Elwizan Aminuddin mengaku sangat mencintai profesinya sebagai dokter.

Elwizan memilih sepakbola, meskipun ditentang oleh orang tua.

Elwizan Aminudin yang kerap dipannggil Dokter Amin itu lantas menjelaskan, pilihan jadi dokter tim sepakbola adalah cita-cita yang dikabulkan oleh Tuhan.

“Namun sekarang saya bekerja di tim sepak bola, lalu saya berpikir bahwa ini sudah menjadi jalan hidup saya. Dulu tertunda, sekarang terkabulkan," tambahnya.

Bahkan, kata Elwizan Aminudin si dokter gadungan itu, ia bilang ke istrinya bahwa sepakbola adalah istri pertama dia.

"Jadi kalau ditanya kenapa memilih jalan hidup sebagai dokter tim di sepak bola, itu karena cinta. Saya sampai bilang sama istri saya sebelum married, bahwa sepak bola itu istri pertama saya. Saya sudah 10 tahun di sepak bola karena saya cinta.\

Ia juga mengaku, di sepakbola yang bikin dia bahagia salah satunya adalah punya banyak kawan dari banyak kota.

Sejawat, dalam bahasa dia, yang pernah satu tim dia selama jadi dokter.

“Kalau saya bilang, ke kota mana pun saya punya teman baik teman sejawat maupun dari pesepak bola yang pernah satu tim dengan pemain tersebut. Itu menjadi kepuasan tersendiri untuk saya," ujar pria kelahiran 25 April 1982 ini.

Menghilang Saat Dugaan Kasus Penipuan Ini Tersebar

Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.

Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.

Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.

Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021. 

"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved