Kasus Rudapaksa

Mabuk Tuak, Timbul Niat Jahat Japordin Ingin Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi

Seorang nenek berinsial RS yang berusia 77 nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JS alias Japordin

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Seorang nenek berinsial RS yang berusia 77 nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JS alias Japordin (44) di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, Japordin melakukan aksi tersebut usai meminum tuak tak jauh dari kediaman korban.

"Tersangka sebelumnya ada minum tuak di seberang rumah korban. Setelah selesai minum tuak, timbul niat dari si tersangka ini untuk bersetubuh dengan korban, " ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (1/2/2024).

Diketahui, Japordin memang kerap minum tuak di sekitar rumah korban dan timbul niat jahat untuk melakukan aksi persetubuhan dengan korban.

Japordin pun kemudian mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban yang memang saat itu sedang tinggal sendirian di dalam rumah.

RS nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Japordin saat tidur sendirian di dalam rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat itu si korban sedang tidur di dalam kamar, dan kemudian mendengar ketukan pintu dari luar rumah, " sebutnya.

RS kemudian bangkit dari tempat tidurnya dan mengintip dari balik jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya.

Saat itu, RS menduga hewan peliharaanya tidak sengaja mengenai pintu rumah dan seakan - akan diketuk oleh seseorang.

Setelah melihat tidak ada orang, RS kemudian mencoba kembali tidur. Namun, tak lama kemudian dirinya mendengar suara pintu belakang rumah sedang di buka.

"Korban menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumah dan langsung memberi kode suara 'husshh' sebagai tanda isyarat untuk mengusir hewan, " katanya.

Korban pun kemudian kembali melakukan pengecekan terhadap pintu belakang rumah, dan benar saja pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Tak menaruh curiga, RS kemudian menutup pintu belakang rumah dan langsung kembali kedalam kamar untuk tidur.

Ternyata, Japordin sudah berada di dalam kamar setelah masuk melewati pintu belakang rumah. Japordin pun langsung melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban.

"Korban merasa badannya di tindih oleh seseorang dan melihat yang menindih tubuh korban adalah Japordin, " tuturnya.

Atas perbuatannya, Japordin dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved