Breaking News

Kasus Rudapaksa

Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Usai Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP Kenalan di Instagram

Polisi menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.

Pelaku yakni bernama Muhammad Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan korban berinisial MASP (15) warga Kecamatan Medan Amplas.

Ia mengatakan, awalnya petugas menerima laporan terkait adanya orang hilang dari orangtua korban.

Menurut orangtua korban, anaknya yang masih duduk di bangku SMP ini hilang dari rumah, sejak Rabu (20/3/2024) lalu.

"Setelah adanya laporan tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan," kata Jama kepada Tribun-medan, Minggu (31/3/2024).

Jama menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan korban.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menerima laporan bahwa korban berada disebuah rumah di kawasan Kota Binjai, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin.

Polisi yang menerima informasi tersebut pun langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban dan pelaku berada di sana.

"Korban berhasil ditemukan di Binjai, bersama teman prianya (pelaku)," sebutnya.

Katanya, usai diamankan polisi pun langsung mengintrogasi pria yang ketika itu sedang bersama dengan korban.

Dari hasil interogasi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku telah melarikan korban.

Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengaku melakukan rudapaksa berkali-kali terhadap korban di dalam rumah tersebut.

"Setelah diintrogasi ternyata korban ini meninggal rumah dibawa oleh pelaku. Pelaku mengajak tinggal serumah dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Jama mengatakan dari hasil keterangan pelaku, keduanya ini awalnya berkenalan melalui media sosial.

Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.

"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone.

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved