Berita Viral
Manajer WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Manajer Wedding Organizer (WO) yang merupakan tersangka kebakaran Gunung Bromo yakni AWEW (41) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.
Baca juga: SKENARIO SN Terbongkar Habisi Nyawa Pacar Sesama Jenisnya, Motif SN Cemburu Korban Ada Pacar Baru
Baca juga: CERAIKAN Teuku Ryan, Ria Ricis Malah Kepergok Akrab Bareng Mantan Gebetan di Nikahan Sarah Keihl
Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Baca juga: PEMBUNUH Windri TKW di Malaysia Ditembak Mati, Pelaku Pria Muda Sempat Serang Petugas Pakai Parang
Baca juga: Pria Berpeci Terekam Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Wudhu, Korban Teriak, Pelaku Dicari
Borok Manajer WO Tersangka Kebakaran Akibat Flare di Gunung Bromo, Ternyata Masuk Tanpa Izin
Hukuman setimpal kini dialami oleh orang-orang tak bertanggungjawab yang memicu kebakaran 50 hektar area di Gunung Bromo.
Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare dari enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.
Manajer dari wedding organizer (WO) yang melakukan sesi prewedding dengan menyalakan flare hingga memicu kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah Wisata Gunung Bromo ditutup total akibat kebakaran, kini kepolisian menaikkan status 6 orang pengunjung satu di antaranya jadi tersangka.
Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.