Berita Viral

Manajer WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Manajer Wedding Organizer (WO) yang merupakan tersangka kebakaran Gunung Bromo yakni AWEW (41) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

IST
Manajer WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM – Manajer Wedding Organizer (WO) yang merupakan tersangka kebakaran Gunung Bromo yakni AWEW (41) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Adapun AWEW terdakwa kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda pada Rabu (31/1/2024) kemarin.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.

Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.

Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar. 
Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.  (HO)

Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.

Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady. Pihaknya  juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.

"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.

Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.

Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.

Namun proses hukum harus tetap dihormati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved