Mhd.Jahari Sitepu Kukuhkan Guru Kekayaan Intelektual di Kabupaten Humbang Hasudutan

Mhd. Jahari Sitepu mengukuhkan guru kekayaan intelektual (RuKi) sekolah di Kabupaten Humbang Hasudutan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengukuhkan guru kekayaan intelektual (RuKi) sekolah di Kabupaten Humbang Hasudutan. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengukuhkan guru kekayaan intelektual (RuKi) sekolah di Kabupaten Humbang Hasudutan.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasudutan, Jalan Doloksanggul-Siborongborong, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Rabu (31/1/2024).

Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Tegaskan Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Bebas Pungli

 

"Pengukuhan ini adalah penghormatan kepada mereka yang tak kenal lelah mencurahkan ilmu, kreativitas dan kasih sayang kepada generasi muda," ujarnya usai melakukan pengukuhan.

Menurutnya, peran RuKi untuk mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan.

Kemudian melatih dan mengevaluasi peserta didik siswa sekolah dasar dan menengah.

"Hak kekayaan intelektual itu sangat penting," katanya.

Lebih lanjut ia bilang guru kekayaan intelektual sebagai volunter dalam mengajarkan hak kekayaan intelektual secara sederhana kepada siswa sekolah dasar.

Dan, siswa sekolah menengah pertama atau sederajat agar siswa bisa mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Dan, menghargai kekayaan intelektual tersebut. Kekayaan intelektual sendiri berupa paten, merek, desain industri. Dan hak cipta yang materinya diperoleh dari buku, internet dan sumber lain gunakan metode active learning," ujarnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved