Polres Pematang Siantar
Miliki Shabu 13,13 Gram, Residivis Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis sha
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial PA (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 Fram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Rabu (31/1/2023).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00.
Diinterogasi, PA mengaku shabu itu miliknya.
Polisi pun langsung memboyong PA beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno
pembeli narkoba
Polda Sumut
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi A
Polda Sumut Berantas Narkoba
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.