Polres Pematang Siantar

Miliki Shabu 13,13 Gram, Residivis Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis sha

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 gram 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial PA (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 Fram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Rabu (31/1/2023).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00.

Diinterogasi, PA mengaku shabu itu miliknya.

Polisi pun langsung memboyong PA beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved