Berita Viral
Rincian Upah Didapat AKP Andri Gustami Jadi Kurir untuk Gembong Narkoba Fredy Pratama, Total Rp1,2 M
Berikut rincian upah yang didapat Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami jadi kurir untuk gembong narkoba Fredy Pratama
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut rincian upah yang didapat Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami jadi kurir narkoba Fredy Pratama.
Adapun eks polisi AKP Andri Gustami menerima upah yang jumlah yang fantastis saat menjadi kurir untuk gembong narkoba Fredy Pratama.
Berikut Tribun-medan.com merangkum rincian upah yang didapat AKP Andri Gustami.
Untuk diketahui, AKP Andri Gustami dituntut dengan hukuman mati.
Perwira pertama (Pama) Polri ini dinilai bersalah karena terlibat sindikat gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ia bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dilansir Tribun-medan.com dari pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.
Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.
Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.
Kesalahan yang dilakukan Andri memang fatal.
Alih-alih mencegah terjadinya kejahatan, Andri Bustami yang dulu menjabat Kasat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, malah bekerja untuk sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia menyalahgunakan profesinya meloloskan 150 kg sabu-sabu yang masuk lewat Pelabuhan Bakauheni.
Uang membutakan segalanya. Menurut jaksa, ia menerima upah secara berkala hingga total memperoleh Rp 1,22 miliar.
Baca juga: ALASAN Menko Luhut Binsar Dukung Prabowo-Gibran, Ceritakan 40 Tahun Berteman Mulai dari Kopassus
Baca juga: BEJAT Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3 Kali Seminggu Sejak Usia 10 Tahun, Diancam Dibunuh
Demikian dikatakan jaksa Eka Aftarini dalam lanjutan sidang kasus narkoba dengan Andri Bustami sebagai terdakda.
Upah sebesar itu didapat Bustami dari total 150 kg sabu-sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni. Bustami dibayar Rp 8 juta per kg.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Sakit Hati Ibunya Dianiaya, Pelajar di Garut Bacok Ayah Tiri Pakai Golok Hingga Kritis
Baca juga: Ayu Findi Penabur Sianida ke Kopi Pelajar di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Ngaku Pilih Korban Acak
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.