Berita Viral

SOSOK Bripda RAT, Oknum Polisi Tembak Teman Wanita, Berawal dari Iseng Karena Pengaruh Miras

Inilah sosok Bripda RAT, oknum polisi tembak teman wanita sendiri IA (21). RAT saat ini diketahui dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra.

Editor: Liska Rahayu
tribunnews
ilustrasi 

Bripda RAT dan Brigadir Y tiba di Kota Kendari pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Keduanya menginap di rumah salah seorang rekannya yang juga anggota kepolisian yakni Briptu Z.

Rumah tersebut berlokasi di salah satu perumahan di kawasan Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, Brigadir Y menuju Polda Sultra menyerahkan berkas, namun Bripda RAT tidak ikut.

Bripda RAT, Brigadir Y, bersama seorang warga berinisial A dan satu orang tidak dikenal kemudian pesta miras jenis anggur sebanyak 2 botol, pada Rabu malam.

Pada Kamis dini hari, Bripda RAT kemudian menelepon sosok wanita berinisial IAM alias Irsa dan mengajaknya bertemu.

Tak lama berselang, korban kemudian datang dengan menggunakan kendaraan online dan diajak masuk ke dalam kamar oleh Bripda RAT.

Sementara rekan-rekannya berada di ruang tamu dan masih pesta miras.

Saat berada dalam kamar, Bripda RAT dan korban duduk saling berhadapan di atas kasur.

Bripda RAT kemudian melihat senjata api genggam dinas jenis Revolver S&W milik Brigadir Y di lantai yang terbungkus holster.

Terduga pelaku kemudian mengambil senpi genggam tersebut dan memainkannya sembari menodong korban.

Selanjutnya, Bripda RAT menarik pelatuk senpi.

Saat menarik pelatuk kedua kali tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai korban pada bagian dada kiri.

Korban yang tertembak kemudian terbaring dan meminta tolong.

Bripda RAT dan rekan-rekannya selanjutnya membawa korban ke RSUD Bahterahmas dengan menggunakan mobil untuk mendapatkan perawatan medis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved