Tribun Wiki
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak apa saja daftarnya
11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kalender Jawa Weton Jumat Wage 19 September 2025, Ada Baiknya Tidak Bepergian Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film |
![]() |
---|
SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Eks Penyidik KPK Kini Jabat Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.