Sumut Memilih

APK Prabowo-Gibran di Depan Kantor Desa, KPU Deli Serdang : Tak Ada Peraturan yang Dilanggar

Ia mencontohkan ketika Jalinsum ditetapkan wilayah yang diperbolehkan dipasang APK maka sepanjang itu boleh dipasangi APK. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun-medan.com/Indra Gunawan
Warga melintas di depan kantor Desa Wonosari yang di depannya ada APK milik Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Kamis, (1/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar atas adanya Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di depan kantor Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy mengatakan lokasi pemasangan APK tersebut memang masuk dalam wilayah yang memang diperbolehkan pemasangan APK. 

"Jalan depan kantor desa Wonosari itu memang wilayah yang diperbolehkan. Di depan masjid pun boleh asal jangan di area masjid. Selagi kawasan itu memang sudah ditetapkan dan masuk dalam kawasan yang boleh ya bisa saja," ujar Syahrial Efendy Senin, (5/2/2024). 

Untuk APK yang terpasang di depan kantor desa ini, Syahrial mengaku belum mendapatkan informasi awal.

Meski sudah hampir tiga pekan APK terpasang namun ia mengaku baru tahu ada pemasangannya dari wartawan.

Selama ini katanya belum ada informasi yang disampaikan dari bawah jajarannya. 

"Belum tau selama ini. Dimana pastinya rupanya di pasang? Sekarang gini, APK itu berada di halaman atau pekarangan kantor atau tidak?.  

Syahrial : dmn dipasang? Belum ada info. Baru tau dari media. Itu berada di halaman kantor desa tidak? Pekarangan desa tidak?," kata Syahrial. 

Syahrial pun sempat menjelaskan soal aturan pemasangan APK.

Ia mencontohkan ketika Jalinsum ditetapkan wilayah yang diperbolehkan dipasang APK maka sepanjang itu boleh dipasangi APK. 

"Kalau masalah etis atau tidak jangan tanya sama kami. Kami cerita aturan karena kami penyelenggara. Kami menegakkan aturan, yang kita kasih tempat yang ini. Kalau ada melanggar peraturan ada Bawaslu. Intinya selagi itu wilayah tempat APK boleh. Kalau itu kita nilai tidak ada yang dilanggar," kata Syahrial.

Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang di depannya terpasang APK Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Gibran Jumat, (2/2/2024).
Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang di depannya terpasang APK Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Gibran Jumat, (2/2/2024). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Sebelumnya APK bergambar Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sempat ramai menjadi perbincangan karena terpasang di depan Kantor Desa Wonosari.

Tidak lama kemudian setelah muncul pemberitaan APK digeser oleh warga atas perintah Kepala Desa Wonosari Suparman.

Dari yang sebelumnya titiknya berada di depan tugu kantor desa kemudian digeser sekitar 4 meter ke samping. 

Meski letaknya tidak pada tugu kantor desa lagi namun posisinya tetap berada di depan kantor desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved