Karo Memilih

Bawaslu Karo Tertibkan APK Caleg dan Parpol yang Melanggar Aturan

Pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi berulang kali kepada Parpol maupun para tim kampanye calon legislatif tentang pemasangan APK.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas gabungan dari Bawaslu Kabupaten Karo, Satpol-PP Kabupaten Karo, dan instansi lainnya menertibkan APK yang mengganggu kenyamanan publik di sepanjang Jalan Veteran, Berastagi, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Meskipun belum masuk masa tenang kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo tetap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) baik milik Caleg maupun Parpol.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan dilakukan penindakan terhadap APK yang menyalahi ketentuan.

"Memang untuk pembersihan APK itu di masa tenang, tapi kalau sekarang kita lihat ada yang melanggar ketentuan pemasangan APK tetap kita lakukan penindakan," ujar Gemar, Senin (5/1/2024).

Dijelaskan Gemar, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi berulang kali kepada Parpol maupun para tim kampanye calon legislatif tentang pemasangan APK.

Dimana, sesuai dengan aturan yang ada pemasangan APK tidak boleh dilakukan di beberapa titik terutama yang dapat mengganggu kenyamanan publik.

"Sosialisasi tentunya terus kita sampaikan kalau tidak boleh pasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Mulai dari tidak bisa dipasang dengan cara dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, di fasilitas milik negara, sekolah, tempat ibadah dan lainnya," ucapnya.

Namun, karena masih ada oknum yang tidak mengindahkan aturan tersebut Gemar mengatakan pihaknya belum lama ini melakukan penertiban lagi.

Penertiban secara massif yang turut serta melibatkan beberapa pihak ini dilakukan di sepanjang Jalan Veteran, Berastagi.

Di kawasan ini masih banyak terpasang spanduk maupun poster bergambar calon legislatif baik dari pemilihan Kabupaten Karo, provinsi, hingga RI terpasang di median jalan.

Di pembatas kedua lajur banyak terpasang APK yang diletakkan baik di pohon maupun tiang listrik.

"Sudah kita tertibkan kemarin APK yang mengganggu kenyamanan publik di sepanjang jalan utama di Berastagi," ungkapnya.

Dari penertiban tersebut, alhasil ratusan APK baik yang berukuran kecil, sedang, hingga besar dicopot oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol-PP Kabupaten Karo, dan instansi lainnya.

Saat ini, APK tersebut telah diamankan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved