Tribun Wiki

Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Kini Dituduhkan ke Raffi Ahmad

Anda mungkin sudah sering mendengar apa itu pencucian uang atau money laundering. Lantas, seperti apa penjabarannya? Simak ulasan berikut

Editor: Array A Argus
Thinkstock
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Raffi Ahmad, pemilik RANS Entertainment sempat diisukan terlibat money laundering atau pencucian uang.

Raffi Ahmad dituduh memiliki ratusan rekening, yang diduga menampung uang dari para koruptor.

Namun, isu itu langsung dibantah Raffi Ahmad.

Ia menyebut bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar.

Baca juga: Pandangan Islam tentang Tradisi Ziarah Kubur sebelum Ramadan, Begini Penjelasannya

"Aku kaget dibilang ada pencucian uang. Di sini saya tegaskan, sama sekali gak ada," kata Raffi Ahmad ketika ditemui di kantor Rans, di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (1/2/2024) malam dikutip dari Wartakotalive.com.

Lantas, apa sih pencucian uang ini?

Adakah aturan mengenai tindak pencucian uang?

Dilansir dari Kompas.com, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Libur Imlek, Chinatwon Singapura Jadi Tempat Wisata Sambil Ibadah di Vihara Bersejarah

Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi tersebut seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, ada sejumlah perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang sebagai berikut.

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, kegiatan pencucian uang mencakup tiga tahap yang menjadi dasar operasional, meliputi:

  • Placement

Placement atau penempatan uang adalah sebuah tindakan awal dari pencucian uang, berupa proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved