Tribun Wiki

Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Kini Dituduhkan ke Raffi Ahmad

Anda mungkin sudah sering mendengar apa itu pencucian uang atau money laundering. Lantas, seperti apa penjabarannya? Simak ulasan berikut

Editor: Array A Argus
Thinkstock
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Raffi Ahmad, pemilik RANS Entertainment sempat diisukan terlibat money laundering atau pencucian uang.

Raffi Ahmad dituduh memiliki ratusan rekening, yang diduga menampung uang dari para koruptor.

Namun, isu itu langsung dibantah Raffi Ahmad.

Ia menyebut bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar.

Baca juga: Pandangan Islam tentang Tradisi Ziarah Kubur sebelum Ramadan, Begini Penjelasannya

"Aku kaget dibilang ada pencucian uang. Di sini saya tegaskan, sama sekali gak ada," kata Raffi Ahmad ketika ditemui di kantor Rans, di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (1/2/2024) malam dikutip dari Wartakotalive.com.

Lantas, apa sih pencucian uang ini?

Adakah aturan mengenai tindak pencucian uang?

Dilansir dari Kompas.com, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Libur Imlek, Chinatwon Singapura Jadi Tempat Wisata Sambil Ibadah di Vihara Bersejarah

Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi tersebut seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, ada sejumlah perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang sebagai berikut.

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, kegiatan pencucian uang mencakup tiga tahap yang menjadi dasar operasional, meliputi:

  • Placement

Placement atau penempatan uang adalah sebuah tindakan awal dari pencucian uang, berupa proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai.

Uang juga bisa ditempatkan ke instrumen penyimpanan seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan memakai beberapa pihak lain dalam bertransaksi.

  • Layering

Layering adalah aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan. Biasanya ini dilakukan dengan membeli aset, investasi, atau menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Dalam tahap ini, ada keterlibatan suaka pajak atau tax havens yang akan memperlancar tidak pencucian uang.

Tax Havens

Tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Layering juga bisa dilakukan dengan mentransfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi memakai perusahaan boneka (shell corporation).

  • Integration

Integration adalah upaya untuk menggabungkan atau memakai harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik dinikmati langsung, investasi, membiayai bisnis sah, maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Tahap ini biasanya dilakukan dengan menginvestasikan dana pada suatu kegiatan, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tak selau berjalan bertahap, melainkan saling menggabungkan tahapan dan melakukannya secara berulang, sehingga proses pencucian uang menjadi sangat rumit dan melibatkan banyak pihak.

Kejahatan pencucian uang atau money laundering termasuk kejahatan yang terorganisir rapi, sehingga tak mudah ditangani.

Demikian rangkuman mengenai apa itu pengertian pencucian uang, kategori tindakan pencucian uang, hingga tahapan pencucian uang.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved