Viral Medsos

Sakit Hati Dipecat, Udin Nekat Curi Mobil Bosnya, Pelaku Susun Rencana Hingga Kunci Diduplikat

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian. 

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi curi mobil bosnya 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tak senang dipecat dari pekerjaannya, pria di Semarang, Jawa Tengah nekat mencuri mobil milik bosnya.

Pria yang nekat mencuri mobil ini bernama Muhammad Zaenudin alias Udin (34).

Diketahui, bosnya adalah seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. 

Mobil yang dicuri adalah Toyota Avanza pelat H 8963 NY. 

Baca juga: Update Progres Penetapan NIP CPNS 2023, Berikut Rinciannya

Udin mencuri karena merasa sakit hati setelah dipecat dan dituduh kerja tak jujur.

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian. 

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah  korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III, Lempongsari, Gajahmungkur Kota Semarang, Minggu  (28/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Pria di Palembang Aniaya Kedua Orangtuanya Gegara Beda Pendapat Usai Nonton Debat Capres

Usai mencuri, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya. 

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polisi. 

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. 

"Iya tersangka lari ke sumedang, kami nangkap di sana," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Baca juga: VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Aris. 

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved