Berita Viral
Tak Cuma demi Judi Online, Pegawai Bank Banten Pembobol Brankas Rp6,1 M Juga Beli Rumah Mewah
Tak cuma demi main judi online, pegawai Bank Banten yang membobol Rp6,1 miliar dari brankas juga membeli rumah mewah dan sebagian juga dipinjamkan ke
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.
Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.
"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.
Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV. Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disisi lain terkuak ternyata Ridwan baru bekerja selama 7 bulan di Bank Banten.
Terkini, Kejati Banten menangkap pria berinisial Ridwan yang merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).
Ridwan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.
Dikutip Tribun-medan.com dari pantauan TribunBanten.com, Ridwan keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan.
Dia langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Serang.
"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.
Didik menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
"Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping," ungkapnya.
Akibat perbuatan R, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.
Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.