CPNS 2024

Persyaratan Nilai bagi Pelamar SMA/SMK untuk CPNS 2024 di Instansi Kemenhub

Berikut persyaratan nilai CPNS untuk pelamar SMA/SMK di instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut persyaratan nilai CPNS untuk pelamar SMA/SMK di instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa melihat link informasi CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal untuk pendaftaran.

Informasi terkait CPNS Kemenhub 2024 akan dirilis melalui dua situs.

Situs pertama adalah SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN merupakan portal seleksi ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SSCASN merupakan portal informasi utama dan platform pendaftaran CPNS 2024 untuk semua instansi.

Situs informasi kedua, CPNS Kemenhub 2024, adalah situs CPNS yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu CPNS Kemenhub.

Portal ini berisi informasi detail mengenai proses seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berikut ini adalah link informasi seputar CPNS 2024 Kemenhub yang dapat dipantau selama proses seleksi berlangsung:

Link situs SSCASN - https://sscasn.bkn.go.id/

Link situs CPNS Kemenhub - https://cpns.kemenhub.go.id/

Syarat Minimal IPK CPNS 2024 Kemenhub

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan salah satu syarat penting untuk melamar CPNS Kemenhub 2024.

IPK adalah nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pelamar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub, ada syarat IPK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk Diploma 3 (D3), Sarjana (S1), dan Sarjana Strata Dua (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal adalah 2,75-3,00.

Ada juga persyaratan nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar umum.

Untuk pelamar Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian adalah 6.00 atau lebih tinggi.

Nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.

Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved