Viral Medsos

KEJINYA 5 Pria di Jogja Sekap Pasutri Selama 2 Bulan, Mirisnya Istri Dirudapaksa Secara Bergilir

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.

Editor: Satia
Instagram
Ilustrasi Pasutri disekap dan dirudapaksa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib suami istri di Yogyakarta, menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.

Pasutri ini disekap selama 2 bulan oleh para tersangka.

Bukan hanya menyekap, 5 tersangka juga merudapaksa wanita yang disekap ini.

Baca juga: Nasib Bripda RD, Mata Nyaris Buta Ditembak Senpi Rakitan saat Tangkap Pencuri Buah Sawit di Ketapang

Kelima tersangka yakni MSH alias JD, MM alias MY, YR alias YC, AS alias ANW dan ARD alias RK.

Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.

Seorang korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Tarmalitondi, Lagu Batak yang Populer di TikTok

Namun sejak bulan Agustus 2023, korban disebut sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka.

Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH als JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.

Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.

Ketika sampai dipenginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yakni di ruang pantry dan satu kamar.

Baca juga: Jadwal Final Piala Asia 2023, The Maroons Ditantang Chilavrous Bestatus Debutan Calon Raja Asia

"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," kata Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Dirreskrimum Polda DIY mengatakan terungkapnya kasus ini juga berkat kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah lain.

Sebab diduga terdapat satu korban dari luar DIY.

Baca juga: Tak Terima Diputusin, Tentara Gadungan di Banyuwangi Nekat Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved