Pencurian Sepeda Motor

Pura-pura Pinjam Motor Mau Ambil Uang, Pria Ini Ternyata Jual Motor Temannya Seharga Rp 1 Juta

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (25/1/2024) lalu.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku saat berada di kantor polisi setelah ditangkap karena menggelapkan sepeda motor temannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah menggelap sepeda motor milik temannya.

Pelaku yakni bernama Aris (28) warga Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Berawal dari pelaku meminjam kendaraan korban, bernama Azmi warga Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

"Modus pelaku yakni, meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya," kata Janton kepada Tribun-medan, Kamis (8/2/2024).

Katanya, setelah korban meminjamkan kepada pelaku sepeda motornya pun tak kunjung kembali.

Korban yang merasa keberatan pun langsung membuat laporan polisi.

"Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi," sebutnya.

Janton menyampaikan, polisi yang menerima laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Deliserdang.

"Sepeda motor korban sudah dijual dengan harga Rp 1,1 juta," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi dan akan menjalani proses hukum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved