Sumut Terkini
Samsul Tarigan Divonis Lebih Rendah, Tuntutan Jaksa 8 Bulan, Hakim Vonis 4 Bulan Penjara
Samsul Tarigan divonis pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.
Selain itu juga ditemukan satu set kartu leng, 16 buah batu krikil/batu berukuran kecil, 11 buah batu bata, 9 buah pecahan batu bekas, satu buah balok kayu, satu buah topi, satu unit mobil Pajero warna putih dengan BK 1338 REN, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KF1113GK798314 dan dengan nomor mesin KF11E1796413, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nopol dengan nomor rangka MH8FD125R6J152006 dan dengan nomor mesin F4041DI52051.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH33KA018D189K861D69 dan dengan nomor mesin 3KA-835D75, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna biru dengan nopol yang terpasang BK 3628 OE dengan nomor rangka MH33KAD124K653090 dan dengan nomor mesin 3KA-627518, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol yang terpasang BE 7110 AF dengan nomor mesin E3R2E10115239, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol yang terpasang BK 2017 RAP dengan nomor rangka MH1JFD239EK400775 dan dengan nomor mesin JFD2E3387406.
(cr28/tribun-
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Samsul Tarigan
Hakim Vonis samsul tarigan 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam
Tribun-medan.com
Satpol PP Diminta Segel Bangunan Kompleks Geoju Tanpa PBG, Lailatul: Tanpa Izin Hampir Rampung |
![]() |
---|
Kontingen Sumut Dilepas ke PON Beladiri II di Kudus, Targetkan Raih 40 Medali |
![]() |
---|
Perseteruan karena Suara Ayam Berakhir Tragis, Pria di Medan Tuntungan Tusuk Dua Tetangganya |
![]() |
---|
Dana Transfer Pemprov Sumut Dipangkas 1,1 T di Tahun 2026, Bobby: Berdampak ke Kabupaten yang Kecil |
![]() |
---|
Himapsi Tolak Istilah Tanah Adat, Tapi Dukung Perjuangan Masyarakat Sihaporas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.