Dedi Iskandar Batubara Sebut Revisi UU Desa Bawa Angin Segar: Kapasitas SDM Harus Ditingkatkan

Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara bicara soal revisi Undang-undang Desa yanng membawa angin segar bagi pembangunan masyarakat

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Anggota DPD RI sekaligus Ketua Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara menyebutkan revisi UU Desa membawa angin segar untuk kemajuan desa. Karena itu, ia berharap SDM aparatur desa harus ditingkatkan 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membuahkan hasil persetujuan revisi Undang-undang (UU) Desa, Selasa (6/2/2024).

Para kepala desa terlihat bersyukur dan upaya memperjuangkan aspirasi dari perangkat pemerintah terkecil di negeri ini.

"Revisi UU Desa membawa angin segar sehingga para demonstran dari Apdesi mengungkapkan rasa syukur," ujarnya kepada media, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Dedi Iskandar Batubara Saksikan Debat Capres Terakhir, Berikut Pendapatnya

 

Ia menambahkan, UU Desa sesuai dengan semangat membangun desa menata kota. Agar masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan secara langsung.

"Semangat ini tentu menjadi perhatian kita, bahwa berdasarkan pengalaman, keberadaan UU Desa tahun 2014, masih belum cukup mengoptimalkan perkembangan pembangunan di tingkat pedesaan. Walaupun secara fisik, sebagian besar mengalami peningkatan dengan adanya dana desa yang dikelola langsung oleh Pemdes," kata Dedi Iskandar Batubara.

Ia menambahkan, adanya revisi UU Desa tentu saja membawa harapan besar sekaligus tuntutan kebutuhan untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.

Agar tujuan 'Desa yang Mandiri, bukan hanya dari segi fisik, tetapi menyeluruh dan membawa masyarakatnya menjadi sejahtera.

Penambahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, menurut Dedi bukan hanya soal waktu, kewenangan dan keleluasaan mengurus desa.

Namun di balik itu, justru tersimpan tanggungjawab yang besar, agar revisi UU Desa ini, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Terutama yang selama ini belum dirasakan optimal atas pengelolaan dana desa tersebut.

"Semangatnyakan untuk stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, hingga mengurangi biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa yang jumlahnya 74 ribu desa. Karenanya kita berharap revisi Undang-Undang ini, didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengelolaan dana desa oleh perangkat desa. Utamanya adalah perencanaan pembangunan," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini.

Dari aspek perencanaan tersebut, Dedi Iskandar Batubara berharap pemerintah memberikan pendampingan yang lebih serius dan profesional.

Apalagi pengelolaan dana desa, menurutnya sudah harus selevel kualitasnya dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tingkat kabupaten.

"Ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), oleh kepala desa bersama BPD dan perangkat desa, termasuk kepala dusun. Semuanya terlibat dalam menentukan program pembangunan di desa. Sehingga aspirasi ini tidak dianggap sebagai ajang mengakomodir kepentingan kekuasaan seorang kepala desa," ujar Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved