Dedi Iskandar Batubara

Heboh Kampus Kerjasama Pinjol, Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara: Unsur Bisnis Masuk Kampus

Anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara menyesalkan adanya kerjasama antara kampus dengan pihak pinjol

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Anggota DPD asal Sumatera Utara, Ustaz Dedi Iskandar Batubara sangat disesalkan adanya kerja sama antara kampus dengan perusahaan financial tekcnologi (fintech) untuk membayar tunggakan uang kuliah mahasiswa. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPD RI asal Sumut, Ustaz Dedi Iskandar Batubara mengatakan, disesalkan adanya kerja sama antara kampus dengan perusahaan financial tekcnologi (fintech) untuk membayar tunggakan uang kuliah mahasiswa.

Apalagi saat ini kerja sama antara pihak kampus dengan pinjol itu membuat kisruh. Artinya, jadi perbincangan.

"Tentu itu berita memprihatinkan bagi kita, dimana kampus yang harusnya menjadi bagian untuk menjalankan tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa justru terganggu dengan kisruh pinjaman online yang masuk kampus," ujarnya, Minggu (3/2/2024).

Baca juga: Dedi Iskandar Batubara Minta Jalan Berlubang di Sekitar Kebun Sawit Diperbaiki: Pakai PP DBH Terbaru

 

Menurutnya, kerja sama antara kampus dengan perusahaan pinjol merusak tatanan nilai luhur bangsa yang tertuang dalam UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar sebagai upaya pemerintah menjadi anak bangsa memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

"Harusnya tecoreng dengan masuknya unsur bisnis yang memberatkan bagi masyarakat terumata ke dalam dunia kampus," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui adanya kerjasama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech. Adapun kerjasama itu untuk pinjaman berbungan untuk mahasiswa yang menunggak uang kuliah.

Padahal seharusnya kampus menjadi tempat mendidik justru seolah menjadikan dunia pendidikan terjajah dengan hadirnya pinjol.

"Kita mau sebut ini dengan kalimat Kampus Merdeka terjajah pinjol. Karena sudah pasti memberatkan mahasiswa atau orangtua yang berangkali punya masalah keuangan sehingga belum bisa membayar uang kuliah dengan bunga pinjaman yang mencapai 24 persen pertahun," ujarnya.

Ia berpandangan bahwa pinjaman berbungan itu hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Namun, dia menitiberatkan terhadpa kebijakan kampus yang justru menjalin kerjasama dengan perusahaan pinjol.

Padahal kasus yang berkaitan dengan pinjaman seperti ini, sudah banyak yang jadi korban karena tidak bisa membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu besar.

“Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Pasal 76 menyebutkan, ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Kemudian ayat (2), Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” katanya.

Dari aturan ini, Dedi menilai pihak kampus mengambil jalan lain, untuk menghadapi persoalan tunggakan uang kuliah mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved