Dedi Iskandar Batubara Sebut Revisi UU Desa Bawa Angin Segar: Kapasitas SDM Harus Ditingkatkan

Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara bicara soal revisi Undang-undang Desa yanng membawa angin segar bagi pembangunan masyarakat

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Anggota DPD RI sekaligus Ketua Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara menyebutkan revisi UU Desa membawa angin segar untuk kemajuan desa. Karena itu, ia berharap SDM aparatur desa harus ditingkatkan 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membuahkan hasil persetujuan revisi Undang-undang (UU) Desa, Selasa (6/2/2024).

Para kepala desa terlihat bersyukur dan upaya memperjuangkan aspirasi dari perangkat pemerintah terkecil di negeri ini.

"Revisi UU Desa membawa angin segar sehingga para demonstran dari Apdesi mengungkapkan rasa syukur," ujarnya kepada media, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Dedi Iskandar Batubara Saksikan Debat Capres Terakhir, Berikut Pendapatnya

 

Ia menambahkan, UU Desa sesuai dengan semangat membangun desa menata kota. Agar masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan secara langsung.

"Semangat ini tentu menjadi perhatian kita, bahwa berdasarkan pengalaman, keberadaan UU Desa tahun 2014, masih belum cukup mengoptimalkan perkembangan pembangunan di tingkat pedesaan. Walaupun secara fisik, sebagian besar mengalami peningkatan dengan adanya dana desa yang dikelola langsung oleh Pemdes," kata Dedi Iskandar Batubara.

Ia menambahkan, adanya revisi UU Desa tentu saja membawa harapan besar sekaligus tuntutan kebutuhan untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.

Agar tujuan 'Desa yang Mandiri, bukan hanya dari segi fisik, tetapi menyeluruh dan membawa masyarakatnya menjadi sejahtera.

Penambahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, menurut Dedi bukan hanya soal waktu, kewenangan dan keleluasaan mengurus desa.

Namun di balik itu, justru tersimpan tanggungjawab yang besar, agar revisi UU Desa ini, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Terutama yang selama ini belum dirasakan optimal atas pengelolaan dana desa tersebut.

"Semangatnyakan untuk stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, hingga mengurangi biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa yang jumlahnya 74 ribu desa. Karenanya kita berharap revisi Undang-Undang ini, didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengelolaan dana desa oleh perangkat desa. Utamanya adalah perencanaan pembangunan," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini.

Dari aspek perencanaan tersebut, Dedi Iskandar Batubara berharap pemerintah memberikan pendampingan yang lebih serius dan profesional.

Apalagi pengelolaan dana desa, menurutnya sudah harus selevel kualitasnya dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tingkat kabupaten.

"Ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), oleh kepala desa bersama BPD dan perangkat desa, termasuk kepala dusun. Semuanya terlibat dalam menentukan program pembangunan di desa. Sehingga aspirasi ini tidak dianggap sebagai ajang mengakomodir kepentingan kekuasaan seorang kepala desa," ujar Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Terkait itu, Dedi mengingatkan juga tentang pembangunan sektor potensial di desa.

Setelah selama ini, yang ditampilkan adalah peningkatan infrastruktur jalan, hingga yang berbau fisik.

Beberapa menggunakan dana desa membangun badan usaha milik desa (BUMDes), namun belum terlihat maksimal.

"Dengan masa jabatan 8 tahun, kita berharap kepala desa bersama perangkatnya dapat mengelola dana desa, untuk kepentingan yang substansial. Sehingga persoalan mendasarnya adalah perencanaan, melalui fokus RPJMDesa. Kebanyakan kita tidak melihat arah pembangunan, kecuali dalam bentuk fisik," sebut Dedi Iskandar Batubara.

Tidak hanya itu, ia menyoroti persoalan hukum yang masih menjadi momok seram bagi kepala desa. Sebab, sudah banyak contoh kasus yang menjerat aparatur Pemdes.

"Saya sebenarnya tidak mau melihat itu dari sisi tindak pidana, apakah korupsi dan lain sebagainnya. Tetapi bagaimana peluang (curang) itu dikunci melalui dua faktor utama tadi, ditambah dukungan lembaga hukum yang mendampingi. Ini agar kepala desa tidak khawatir atau waswas dalam menajalankan programnya," ujar Calon DPD RI Nomor urut 7 asal Sumut.

Pandangan lainnya menurut Dedi Iskandar Batubara adalah bagaimana kegiatan-kegiatan pelatihan yang memakan biaya, berlangsung serius dan bukan seremonial.

Bahkan bila perlu, pemerintah menyiapkan sumber daya pelatih di bidangnya masing-masing untuk megedukasi perangkat desa.

"Jadi pendamping desa yang sudah ada selama ini, juga bisa terbantu dengan uluran tangan pemerintah menurunkan semacam mentor ya. Jadi pelatihan dengan jumlah ratusan orang, yang dibuka oleh kepala daerah, seperti dilakukan selama ini, kan merepotkan. Harus persiapan besar, yang biayanya mahal. Saya kira langkah-langkah yang lebih substansial sangat jauh lebih berguna daripada seremonial," katanya.

Untuk itu, Dedi Iskandar Batubara menyampaikan apresiasi atas revisi UU Desa ini.

Baca juga: Dedi Iskandar Batubara Minta Jalan Berlubang di Sekitar Kebun Sawit Diperbaiki: Pakai PP DBH Terbaru

 

Ia mengharapkan agar kehadiran Pemerintah Desa membawa kemaslahatan bagi masyarakatnya, menuju desa yang mandiri.

Sebelumnya Dedi Iskandar Batubara juga mengusulkan agar aspirasi terkait kejelasan status perangkat desa, yang perlu diperjuangkan hingga tertuang dalam Undang-Undang tentang Desa (revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa).

"Ini momentum yang tepat menurut saya, dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, yang sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor. Karenanya saya kira, revisi ini menjadi sangat strategis," ujar Dedi Iskandar Batubara.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved