Berita Viral
SOSOK Kepsek Cabul di Sampang yang Lecehkan Guru hingga Wali Murid Akhirnya Ditangkap
Sosok kepala sekolah cabul yang lecehkan guru hingga wali murid SD di Sampang akhirnya ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok kepala sekolah cabul yang lecehkan guru hingga wali murid SD di Sampang akhirnya ditangkap.
Adapun sosok kepsek SD di Sampang berinisial MF (57) akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.
Untuk diketahui, sosok kepsek SD di Sampang berinisial MF ini melakukan aksi pelecehannya dalam dalam rentang tiga bulan yakni sejak Juli 2023 hingga September 2023 kepada dua guru dan wali murid.
MF disebut kerap menyentuh tubuh korban tanpa sepersetujuan.
"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).
Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa tertariks secara seksual terhadap korban.
"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sambungnya.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF ditangkap pada Rabu (7/2/2024).
Menurut AKP Sigir, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.
Selain itu, MF sempat mengaku sakit saat dipanggil poliis.
"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.
Sebelum memilih jalur hukum, para korban pelecehan MW sempat lapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Ada empat perempuan yang menjadi korban di antaranya adalah dua guru SD, wali murid dan seorang warga yang tak lain rekan MF.
H, salah satu guru mengatakan MF adalah kepala sekolah pindahan dan bertugas sejak setahun terakhir.
"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023) lalu.
Saat baru berdinas, MF bersikap biasa saja.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMA 20 Makassar Didemo Murid Sendiri, Minta Mundur dari Jabatan
Baca juga: PEMBELAAN Kepsek SD Inpres Usai Pecat Guru Honorer Lewat WA, Bukan karena D2, Sebut Pemalas
Namun setelah beberapa bulan, MF kerap melecehkan guru termasuk secara verbal pada Agustus 2023.
Hal tersebut membua H dan beberapa rekan guru merasa resah.
"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Saat itu pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada MF, namun SK tersebut tak dihiraukan dengan alasan sakit.
"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.
Hingga akhirnya MF dilaporkan atas pelecehan fisik dan verbal ke polisi pada Rabu (6/12/22023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).
“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: SOSOK Umay Shahab, Sempat Dirujak Netizen Gara-gara Sindir Program Makan Gratis, Kini Minta Maaf
Baca juga: Tamara Tyasmara Ngaku Sudah Putus dengan Yudha Setelah Dante Tewas: Aku Lihat Dia Kayak Lihat Anakku
Guru Korban Pelecehan Diintimidasi Usai Laporkan Kepsek Cabul di Sampang
Sebelumnya diberitakan, guru di Sampang korban pelecehan terancam dimutasi usai laporkan kepala sekolah cabul.
Adapun seorang guru yang menjadi korban pelecehan kepsek SD di Sampang terancam dimutasi dan mengaku diintimidasi.
Dimana usai melaporkan aksi cabul kepala sekolah berinsial MF (57) itu ke polisi, kini guru bernama Holilah mengaku diintimidasi dan terancam dimutasi.
Disampaikan Holilah, dirinya mendapatkan ancaman setelah melaporkan kepsek SD berisinial MF.
Disampaikannya, ancaman itu diterimanya dari seseorang yang telah menghubunginya tengah malam melalui telepon agar segera mencabut laporannya ke pihak kepolisian.
Namun, ia dan keluarganya enggan mencabut laporan kepolisian itu dengan alasan menyangkut harga diri.
"Seseorang yang menelepon sempat membawa-bawa nama pejabat agar saya mencabut laporan.
Saya tidak bisa menyampaikan namanya, namun akan saya sampaikan nanti ke penyidik Polres," kata pelapor, Holilah, Senin (11/12/2023).
Pelapor juga sempat disuruh menandatangani surat pernyataan untuk dimutasi dari lembaga sekolah yang menjadi tempat mengajarnya saat ini.
"Saya tidak menandatangani, di sini saya korban tapi kenapa saya yang malah mau dimutasi," terangnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan dugaan pelecehan verbal maupun fisik yang dilayangkan pada (6/12/2023) lalu.

"Saya tidak mau perlakuan terlapor ini menjadi kekhawatiran para guru perempuan di sekolah, semoga laporan ini menjadi efek jera," pungkasnya.
Terduga korban yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut sebanyak 4 orang.
Diberitakan, kepala sekolah di Sampang Jawa Timur itu berinisial MF (57), ia dilaporkan guru dan wali murid atas tindakan pelecehan seksual.
Kepsek SDN 2 Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur itu diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dan non-verbal.
Salah satu pelapor, HL, menjelaskan, pelecehan yang dilakukan MF, sang kepala sekolah yakni menyentuh beberapa wilayah sensitif tubuh HL.
Selain itu, MF juga disebut kerap mengatakan ucapan-ucapan yang dianggap tidak senonoh.
"Pernah saya dipanggil ke ruang kerjanya mengambil seragam sekolah."
"Di dalam ruangan itu saya dipepet ke tembok sampai saya ketakutan," ujar HL melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7/12/2023).
HL menambahkan, pada kesempatan lain, MF sering melontarkan kata-kata tidak senonoh.
Awalnya, kata-kata itu dianggap guyonan tetapi itu dilakukan setiap waktu.
"Akhirnya saya risih dan tidak nyaman. Bahkan membuat saya trauma," ungkapnya.
Tidak hanya itu, SH, pelapor lainnya mengatakan, kata-kata yang mengarah kepada seksual dan merendahkan sering dikatakan MF di ruang guru. Terutama saat jam istirahat.
"Kalau jam istirahat itu guru kumpul di ruang guru.
Pelecehan sering dilakukan di hadapan guru lain," ujar SH.
Para guru sudah muak dengan tingkah MF sehingga dilaporkan ke polisi.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para guru sudah melaporkan ke dinas pendidikan.
"Oleh Disdik sudah dapat teguran, tapi tidak jera. Makanya kami laporkan ke polisi biar dapat efek jera," ungkapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.