SNBP dan SNBT 2024

Syarat Dapat KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa SNBP 2024

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2024 untuk daftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP 2024) akan segera dibuka.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - SNBP 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2024 untuk daftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP 2024) akan segera dibuka.

Pendaftaran kursus KIP biasanya berbarengan dengan SNBP 2024.

Tahun ini, pendaftaran SNBP dibuka pada 14 Februari 2024, sehingga kemungkinan besar pendaftaran kuliah KIP tahun 2024 akan dibuka pada waktu yang sama.

Calon mahasiswa dapat memilih untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu atau SNBP terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kulia juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bagi calon mahasiswa yang berminat untuk mendaftar KIP, persyaratan pendaftaran dan besaran dana yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah untuk jalur SNBP:

Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki

NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi, apabila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lain untuk mendapatkan KIP adalah siswa penyandang disabilitas, siswa yang berasal dari atau berdomisili di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta siswa dalam keadaan khusus akibat bencana, dll.

Selain itu, jika Anda tidak terdaftar di Kementerian Sosial, Anda bisa mendaftar jika penghasilan kotor orang tua Anda mencapai Rp 4 juta, atau Rp 750.000 per orang jika dibagi dengan anggota keluarga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved