Medan Terkini

Sempat Buron, Pelaku yang Bobol Kantor MUI Belawan Akhirnya Ditangkap

Polisi kembali menangkap seorang pelaku lagi yang mencuri di kantor MUI Belawan.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku pencurian di kantor MUI Belawan ketika diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kembali menangkap seorang pelaku lagi yang mencuri di kantor MUI Belawan.

Pelaku yakni bernama, Muhammad Hamdan alias Aak (35).

Menurut Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, pada Jumat (9/2/2024) kemarin.

Katanya, pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Satu lagi tersangka berhasil ditangkap dalam kasus pencurian di kantor MUI Belawan," kata Henman, Minggu (11/2/2024).

Ia menyampaikan, setelah introgasi pelaku mengaku perbuatan membobol kantor MUI Belawan bersama dengan dua temannya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam dua kasus pencurian di kantor MUI, bersama tersangka sebelumnya," sebutnya.

Dikatakan Henman, setelah ditangkap pelaku ini pun langsung diboyong ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Dua orang pria ditangkap polisi, setelah membobol kantor MUI Belawan dan mencuri sejumlah barang di dalamnya.

Kedua pelaku yakni bernama Asep (29) dan Ramadhan (36), para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Menurut Kapolsek Medan Belawan, Kompol Henman Limbong, kejadian pencurian itu terjadi, pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

"Para ini pelaku mencuri AC, kursi dan inventaris kantor MUI Belawan," kata Henman kepada Tribun-medan, Minggu (4/2/2024).

Katanya, petugas yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku Asep ditangkap di kawasan Kelurahan Belawan Bahari, pelaku Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

"Petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku ini dan menangkapnya," sebutnya.

Henman menyampaikan, kepada polisi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya.

"Dari hasil keterangan para pelaku ini telah mencuri di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku ini beraksi bersama dengan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron

"Ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar," bebernya.

Dia menyampaikan, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved