Demo di DPRD Sumut

Aliansi Mahasiswa Bakar Foto Jokowi di Depan Kantor DPRD Sumut, Minta Pemakzulan Dilakukan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Menggugat membakar foto Presiden Jokowi di depan kantor DPRD Sumatra Utara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Menggugat membakar foto Presiden Jokowi di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (12/2/2024).

Koodinator Aksi Fahrurozy Efrial mengatakan pembakaran foto tersebut merupakan wujud kekecewaan terhadap mundurnya demokrasi di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta mendesak MPR RI dan DPR RI melalui melalui kantor DPRD Sumut untuk segera melakukan proses
pemakzulan Presiden Jokowi," ujarnya.

Dia mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan batas usia calon
presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, bersamaan dengan Pengaturan Pemerintah
(PP) No 53/2023, diduga menjadi strategi Jokowi untuk menaikkan anaknya, Gibran, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Indikasi keberpihakan dalam putusan MK semakin menguat karena Anwar Usman, yang saat itu mengepalai MK dan merupakan paman
Gibran, terbukti melanggar kode etik. Selain itu, tindakan cawe-cawe politik cleh Presiden Jokowi dan kampanye oleh menteri-menteri kabinet Indonesia Maju semakin mencoreng
demokrasi," ujarnya.

Fahrurozy mengatakan, pihaknya juga meminta KPU, Polri, dan TNI untuk netral pada pemilu 2024.

"Kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memastikan netralitas dalam menjaga integritas pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu, memiliki peran sentral dalam
menjaga keseimbangan dan transparansi proses demokratis," katanya.

Selain itu, Fahrurozy Efrial menyebut pihaknya meminta Bawaslu untuk serius mengawal Pemilu. Serta meminta para pejabat negara yang mengusung paslon tertentu untuk mengundurkan diri.

"Kami menyesalkan putusan MK No.68/PUU-XX/2022 tentang menteri mencalonkan diri di Pilpres tanpa perlu mengundurkan diri. Untuk itu kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan/mengubah peraturan pemerintah No.53 tahun 2023 pasal 18 ayat 1," tambahnya.

Dia menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 68/PUU-XX/2022 yang diikuti dengan Penetapan Pemerintah (PP) No 53/2023, yang mengizinkan para pejabat negarabuntuk tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau
calon wakil presiden, menimbulkan keprihatinan serius.

"Keputusan ini memungkinkan para calon eksekutif mempertahankan jabatannya selama proses
kampanye, meningkatkan risiko timbulnya konflik kepentingan yang dapat merugikan integritas demokrasi.
Pengizinan bagi pejabat negara untuk tetap menjabat selama proses
pemilihan dapat membuka pintu lebar-lebar bagi konflik kepentingan," ungkapnya.

Aksi tersebut juga diisi dengan pembacaan musikalisasi puisi dan pembakaran ban di depan gerbang Kantor DPRD Sumut.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan aksi. Massa kemudian bergerak menuju tugu SIB untuk menggelar aksi serupa.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved